Senin, 28 November 2011

HAJI


BAB 2
PEMBAHASAN
A.     PENGERTIAN HAJI
PENGERTIAN HAJI / DEFINISI HAJI
Pengertian haji, secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa “Haji adalah berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah dan melakukan amalan – amalan yang lain dalam waktu tertentu (antara 1 syawal sampai 13 Dzul Hijjah) untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT”.
Haji (Bahasa Arab: حج‎; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. [1] Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain. [2]
Haji diwajibkan atas kaum muslimin-muslimat yang sudah mampu satu kali seumur hidup.
B.     MACAM -  MACAM HAJI
 Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Di antara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.[3][1]
Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud.[1]
1.      HAJI IFRAD
Definisi lainnya, Yaitu Melaksanakan secara terpisah antara haji dan umrah, dimana masing-masing dikerjakan tersendiri, dalam waktu berbeda tetapi tetap dilakukan dalam satu musim haji. Pelaksanaan ibadah Haji dilakukan terlebih dahulu selanjutnya melakukan Umrah dalam satu musim haji atau waktu haji.
Dibatas miqat sebelum memasuki Mekah jemaah haji harus sudah memakai pakaian ihram serta niat untuk melaksanakan “Ibadah Haji” sekaligus “Ibadah Umrah”. Jama’ah harus tetap berpakaian ihram sampai selesai melaksanakan kedua ibadah tersebut yaitu sejak tiba di Mekah sampai lepas hari Arafah 9 Zulhijah. Selama memakai pakaian ihram segala larangan harus ditaati  dan jema’ah yang memilih haji ifrad disunatkan melakukan Tawaf Qudum, yaitu tawaf sunat saat baru tiba di Mekah. Haji Ifrad memang paling berat tetapi juga paling tinggi kualitasnya karena itu yang melaksanakan Haji Ifrad tidak dikenakan Dam atau denda
a)      PELAKSANAAN HAJI IFRAD
Haji Ifrad

Haji Ifrad adalah melakukan ihram untuk berhaji saja (tanpa umrah) di bulan-bulan haji. Setiba di Makkah, melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahallul), kemudian menetapkan diri dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari thawaf qudumnya, dan dikerjakan setelah thawaf hajinya (ifadhah). Terlebih ketika kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan hajinya bila disibukkan dengan kegiatan sa’i, sebagaimana haji Qiran. Untuk haji Ifrad ini, tidak ada kewajiban menyembelih hewan kurban. (Disarikan dari Dalilul Haajji wal Mu’tamir, terbitan Departemen Agama Saudi Arabia hal. 15,16, & 19, dan www.attasmeem.com, Manasik Al-Hajj wal ‘Umrah, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin)

MIQAT ditanah air. Bagi yang memilih miqat ditanah air hendaknya melakukan persiapan ihram untuk haji sabagai berikut :

  • Memotong Kuku.
  • Memotong rambut secukupnya.
  • Mandi sunnat ihram.
  • Memakai wangi-wangian.
  • Memakai pakaian ihram.

MIQAT di Saudi. Jama’ah haji yang datang ketanah suci lebih awal biasanya akan berangkat duluan ke Madinah. Nanti mendekati “Hari Arafah” 9 Zulhijah baru menuju Mekah. Miqat dilaksanakan ditanah suci yaitu disalah satu tempat. Ditempat Miqat ini jama’ah melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Shalat sunnat ihram 2 rakaat, jika mungkin.
  • Berniat Haji : Labbaika Allahumma’ Hajjan.
  • Diperjalanan ke Mekah banyak-banyak membaca “Talbiah”
Tiba di Mekah jama’ah akan langsung masuk penginapan untuk istirahat sejenak, selama di mekah jema’ah melakukan kegiatan sebagai berikut :
  • Melakukan Tawaf Qudum (Tawaf sunnat waktu baru tiba di Mekah).
  • Setelah Tawaf boleh langsung Sa’i tetapi tidak boleh tahallul karena Jema’ah haji ifrad boleh tahallul nanti setelah Tawaf dan Sa’i haji dilaksanakan.
PELAKSANAAN HAJI IFRAD
TEMPAT
TANGGAL
KEGIATAN
Mekah
8 Zulhijah (pagi)
  • Berangkat ke Mina atau langsung ke Arafah.
Mina
8 Zulhijah (siang - malam)
  • Mabit atau menginap di Mina sebelum berangkat ke Arafah, sebagaimana yang dilakukan Rasullulah SAW
Mina - Arafah
9 Zulhijah (Pagi)
  • Berangkat ke Arafah setelah matahari terbit atau setelah shalat Subuh.
Arafah
9 Zulhijah (siang - sore)
  • Berdo’a, zikir, tasbih sambil menunggu waktu wukuf (pada tengah hari).
  • Shalat Zuhur dan Ashar di jamak qasar (zuhur 2 rakaat, Ashar 2 rakaat) dilaksanakan pada waktu zuhur
  • Setelah shalat laksanakan wukuf dengan berdo’a, zikir, talbiyah, istiqfar terus menerus setengah hari sampai waktu Maqrib.
Arafah - Muzdalifah
9 Zulhijah (sore-malam)
  • Setelah matahari terbenam segera berangkat ke Muzdalifah. Shalat Maqrib dilaksanakan di Muzdalifah di jamak dengan shalat Isya seperti yang dilakukan Rasulullah.
Muzdalifah
9 Zulhijah (malam)
  • Shalat Maqrib dan Isya dijamak ta’khir.
  • Mabit (berhenti sejenak) di Muzdalifah, paling kurang sampai lewat tengah malam. sambil mengumpulkan krikil untuk melontar Jumrah Aqabah.
  • Mengumpulkan 7 butir batu krikil untuk melontar “Jumrah Aqabah” besaok pagi.
  • Setelah shalat subuh tanggal 10 Zulhijah
Mina
10 Zulhijah
  • Melontar Jumrah Aqabah 7 kali.
  • Tahallul awal.
  • Lanjutkan ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah, Sa’i dan disunatkan tahallul Qubra.
  • Harus sudah berada kembali di Mina sebelum Magrib.
  • Mabit di Mina, paling tidak sampai lewat tengah malam.
Mina
11 Zulhijah
  • Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing - masing 7 kali.
  • Mabit di Mina, paling tidak sejak sebelum Maqrib sampai lewat tengah malam.
Mina
12 Zulhijah
  • Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah waktu subuh masing - masing 7 kali.
  • Bagi yang Nafar awal, kembali ke Mekah sebelum maqrib ,lanjutkan dengan tawaf ifadah dan Sa’i serta Tahallul Qubra bagi yang belum.
  • Bagi yang Nafar Tsani, mabit di Mina.
Mina
13 Zulhijah (pagi)
Bagi yang Nafar Tsani :
  • Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing-masing 7 kali
Mekah
13 Zulhijah (siang - malam)
  • Tawaf ifadah, Sa’i dan Tahallul Qubra bagi yang belum. Bagi yang sudah melakukan Sa’i sesudah tawaf Qudum (ketika baru tiba di Mekah) tidak perlu Sa’i langsung saja melakukan Tahallul.
  • Ibadah Haji selesai.

b)      PELAKSANAAN UMRAH IFRAD
Setelah melaksanakan “Ibadah Haji“jema’ah harus bersiap lagi untuk melaksanakan “Ibadah Umrah“. Persiapan ihram dilakukan dipenginapan di Mekah, dan Miqatnya di Tan’im atau Ji’ranah. Rincian Ibadah Umrah untuk Haji Ifrad adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan persiapan ihram.

    • Mandi sunnat ihram.
    • Memotong Kuku.
    • Memotong rambut secukupnya.
    • Memakai wangi-wangian.

  1. Memakai pakaian ihram, berangkat ke batas Miqat di Tan’im atau Ji’ranah. Disini jama’ah melakukan hal-hal sebagai berikut ;
    • Shalat sunat ihram 2 rakaat.
    • Melafazkan niat umrah : (Labbaika Allahuma Umratan).
    • Berangkat ke Mekah dan dalam perjalanan membaca Talbiyah sebanyak-banyaknya.
  2. Di Mekah jama’ah melakukan hal-hal sebagai berikut.

    • Tawaf Umrah
    • Melaksanakan Sa’i
    • Tahallul

Dengan selesainya pelaksanaan ibadah Umrah ini, selesai pulalah seluruh rangkaian pelaksanaan Haji Ifrad.
2.      HAJI TAMATTU
Tamattu artinya bersenang-senang adalah  melaksanakan Ibadah  Umrah terlebih dahulu dan setelah itu baru melakukan Ibadah Haji. setelah selesai melaksanakan Ibadah Umran yaitu : Ihram, tawaf, Sa’i  jamaah boleh langsung tahallul, sehingga jama’ah sudah bisa melepas ihramnya. selanjutnya jama’ah tinggal menunggu tanggal 8 Zulhijah untuk memakai pakaian Ihram kembali dan berpantangan lagi untuk melaksanakan Ibadah Haji. Karena kemudahan itulah Jema’ah dikenakan “Dam” atau denda. yaitu menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. 3 hari di Tanah Suci, 7 hari di Tanah Air.
Bagi jema’ah yang lebih awal berada di Madinah persiapan ihramnya dilaksanakan di Madinah sedangkan Miqatnya dilakukan di  Bir Ali (Zulhulaifah)di jalan raya menuju Mekah sekitar 12 KM dari kota Madinah.  Sedangkan bagi jema’ah yang datang belakangan dan langsung ke Mekah miqatnya dapat dilakukan di pesawat udara saat melintas batas miqat. Persiapan Ihram untuk ibadah Umrah sebaiknya dilakukan di tanah air sebelum berangkat.
a)      PELAKSANAAN IBADAH UMRAH HAJI TAMATTU
Bagi Jama’ah haji yang baru berangkat ataupun telah sampai dapat melakukan niat dan melaksanakan tertib haji sebagai berikut :
Persiapan Ihram :

  • Memotong Kuku.
  • Memotong rambut secukupnya.
  • Mandi sunnat ihram.
  • Memakai wangi-wangian.
  • Memakai pakaian ihram.

MIQAT di Saudi. (Bir Ali, Rabiqh, Zatu Irqin, Qarnul Manazil dan Yalamlam) Ditempat Miqat ini jama’ah melakukan hal-hal sebagai berikut :

  • Shalat sunnat ihram 2 rakaat, jika mungkin.
  • Berniat Haji : Labbaika Allahumma’ Umratan
  • Diperjalanan ke Mekah membaca “Talbiah” sebanyak-banyaknya.

Tiba di Mekah jama’ah akan langsung masuk penginapan untuk istirahat sejenak, selama di mekah jema’ah melakukan kegiatan sebagai berikut :

  • Umrah (Tawaf , Sa’i).
  • atau Tawaf saja 7 kali keliling.

Apabila rangkaian ibadah tersebut sudah dilaksanakan, maka selesailah pelaksanaan ibadah Umrah. Jama’ah sudah boleh mengganti pakaian Ihram dengan pakaian biasa, sambil menunggu saatnya pelaksanaan ibadah Haji 8 Zulhijah. Jama’ah Haji Tamattu sudah boleh nelakukan apa saja yang terlarang selama Ihram. 
b)      PELAKSANAAN IBADAH HAJI TAMATTU
1. Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ adalah berihram untuk menunaikan umrah di bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), dan diselesaikan umrahnya (bertahallul) pada waktu-waktu tersebut1. Kemudian pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk menunaikan hajinya hingga sempurna. Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq2. Namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.
Ibadah Haji dimulai dengan memakai pakaian dan niat Ihram pada tanggal 8 Zulhijah. Persiapan Ihram dilakukan di tempat penginapan Mekah, sedangkan shalat sunat dan niat Ihramnya bisa dilakukan di rumah atau Masjidil Haram. Niatnya : Labbaika Allahumma’ Hajjan.

TEMPAT
TANGGAL
KEGIATAN
Mekah
8 Zulhijah (pagi)
  • Berangkat ke Mina atau langsung ke Arafah.
Mina
8 Zulhijah (siang - malam)
  • Mabit atau menginap di Mina sebelum berangkat ke Arafah, sebagaimana yang dilakukan Rasullulah SAW
Mina - Arafah
9 Zulhijah (Pagi)
  • Berangkat ke Arafah setelah matahari terbit atau setelah shalat Subuh.
Arafah
9 Zulhijah (Siang - sore)
  • Berdo’a, zikir, tasbih sambil menunggu waktu wukuf (pada tengah hari).
  • Shalat Zuhur dan Ashar di jamak qasar (zuhur 2 rakaat, Ashar 2 rakaat) dilaksanakan pada waktu zuhur
  • Setelah shalat laksanakan wukuf dengan berdo’a, zikir, talbiyah, istiqfar terus menerus setengah hari sampai waktu Maqrib.
Arafah - Muzdalifah
9 Zulhijah (sore-malam)
  • Setelah matahari terbenam segera berangkat ke Muzdalifah. Shalat Maqrib dilaksanakan di Muzdalifah di jamak dengan shalat Isya seperti yang dilakukan Rasulullah.
Muzdalifah
9 Zulhijah (malam)
  • Shalat Maqrib dan Isya dijamak ta’khir.
  • Mabit (berhenti sejenak) di Muzdalifah, paling kurang sampai lewat tengah malam. sambil mengumpulkan krikil untuk melontar Jumrah Aqabah.
  • Mengumpulkan 7 butir batu krikil untuk melontar “Jumrah Aqabah” besok pagi.
  • Setelah shalat subuh tanggal 10 Zulhijah berangkat ke Mina
Mina
10 Zulhijah
  • Melontar Jumrah Aqabah 7 kali.
  • Tahallul awal.
  • Lanjutkan ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah, Sa’i dan disunatkan tahallul Qubra.
  • Harus sudah berada kembali di Mina sebelum Magrib.
  • Mabit di Mina, paling tidak sampai lewat tengah malam.
Mina
11 Zulhijah
  • Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing - masing 7 kali.
  • Mabit di Mina, paling tidak sejak sebelum Maqrib sampai lewat tengah malam.
Mina
12 Zulhijah
  • Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah waktu subuh masing - masing 7 kali.
  • Bagi yang Nafar awal, kembali ke Mekah sebelum maqrib ,lanjutkan dengan tawaf ifadah dan Sa’i serta Tahallul Qubra bagi yang belum.
  • Bagi yang Nafar Tsani, mabit di Mina.
Mina
13 Zulhijah (pagi)
Bagi yang Nafar Tsani :
  • Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing-masing 7 kali
  • Kembali ke Mekah
Mekah
13 Zulhijah (siang - malam)
  • Tawaf ifadah, Sa’i dan Tahallul Qubra bagi yang belum. Bagi yang sudah melakukan Sa’i sesudah tawaf Qudum (ketika baru tiba di Mekah) tidak perlu Sa’i langsung saja melakukan Tahallul.
  • Ibadah Haji  selesai.

3.      HAJI QIRAN
 Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.
Yaitu Melaksanakan Ibadah  Haji dan Umrah secara bersamaan, dengan demikian prosesi tawaf, Sa’i dan tahallul untuk Haji dan Umrah dilakukan satu kali atau sekaligus. Karena kemudahan itulah Jema’ah dikenakan “Dam” atau denda. yaitu menyembelih seekor kambing atau bila tidak mampu dapat berpuasa 10 hari. Bagi yang melaksanakan Haji Qiran disunnatkan melakukan tawaf Qudum saat baru tiba di Mekah.
Miqat bagi jema’ah yang berada di Madinah ialah Bir Ali (Zulhulaifah). Sedangkan bagi jema’ah yang sudah berada di Mekah miqatnya dapat dilakukan di Tan’im atau Ji’ranah. yang datang ke Mekah pada hari yang mepet ke tanggal 9 Zulhijah, Miqatnya dapat dilakukan diatas pesawat saat melintas daerah miqat.
a)      PELAKSANAAN HAJI QIRAN
. Haji Qiran
Haji Qiran adalah berihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus, dan menetapkan diri dalam keadaan berihram (tidak bertahallul) hingga hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Atau berihram untuk umrah, dan sebelum memulai thawaf umrahnya dia masukkan niat haji padanya (untuk dikerjakan sekaligus bersama umrahnya). Kemudian melakukan thawaf qudum (thawaf di awal kedatangan di Makkah), lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), kemudian masih dalam kondisi berihram hingga datang masa tahallulnya di hari nahr (tanggal 10 Dzul Hijjah). Boleh pula baginya untuk mengakhirkan sa’i dari thawaf qudumnya yang nantinya akan dikerjakan setelah thawaf haji (ifadhah). Terlebih bila kedatangannya di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan hajinya bila disibukkan dengan sa’i. Untuk haji Qiran ini, wajib menyembelih hewan kurban (seekor kambing, sepertujuh dari sapi, atau sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq, namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.
MIQAT ditanah air. Bagi yang memilih miqat ditanah air hendaknya melakukan persiapan ihram untuk haji sabagai berikut :

  • Memotong Kuku.
  • Memotong rambut secukupnya.
  • Mandi sunnat ihram.
  • Memakai wangi-wangian.
  • Memakai pakaian ihram.

MIQAT di Saudi. Jama’ah haji yang datang ketanah suci lebih awal biasanya akan berangkat duluan ke Madinah. Nanti mendekati “Hari Arafah” 9 Zulhijah baru menuju Mekah. Miqat dilaksanakan ditanah suci yaitu disalah satu tempat. Ditempat Miqat ini jama’ah melakukan hal-hal sebagai berikut :
  • Shalat sunnat ihram 2 rakaat, jika mungkin.
  • Berniat Haji : Labbaika Allahumma’ Hajjan.
  • Diperjalanan ke Mekah banyak-banyak membaca “Talbiah”
Tiba di Mekah jama’ah akan langsung masuk penginapan untuk istirahat sejenak, selama di mekah jema’ah melakukan kegiatan sebagai berikut :
  • Melakukan Tawaf Qudum (Tawaf sunnat waktu baru tiba di Mekah).
  • Boleh langsung Sa’i Setelah Tawaf Qudum, atau boleh juga sesudah tawaf Ifadah.
  • Jika melakukan Sa’i tidak boleh langsung bertahallul, sampai selesai seluruh kegiatan Ibadah Haji.
Sesudah tawaf Qudum dan Sa’i jama’ah menunggu waktu pelaksanaan haji yang dimulai tanggal 8 Zulhijah. Dalam waktu menunggu pelaksanaan haji itu, jama’ah Haji Qiran harus tetap mengenakan pakaian Ihram, dan mematuhi semua larangan yang berkenaan dengan ihram.
b)      PELAKSANAAN HAJI QIRAN
TEMPAT
TANGGAL
KEGIATAN
Mekah
8 Zulhijah (pagi)
  • Berangkat ke Mina atau langsung ke Arafah.
Mina
8 Zulhijah (siang - malam)
  • Mabit atau menginap di Mina sebelum berangkat ke Arafah, sebagaimana yang dilakukan Rasullulah SAW
Mina - Arafah
9 Zulhijah (Pagi)
  • Berangkat ke Arafah setelah matahari terbit atau setelah shalat Subuh.
Arafah
9 Zulhijah (Pagi - sore)
  • Berdo’a, zikir, tasbih sambil menunggu waktu wukuf (pada tengah hari).
  • Shalat Zuhur dan Ashar di jamak qasar (zuhur 2 rakaat, Ashar 2 rakaat) dilaksanakan pada waktu zuhur
  • Setelah shalat laksanakan wukuf dengan berdo’a, zikir, talbiyah, istiqfar terus menerus setengah hari sampai waktu Maqrib.
Arafah - Muzdalifah
9 Zulhijah (sore-malam)
  • Setelah matahari terbenam segera berangkat ke Muzdalifah. Shalat Maqrib dilaksanakan di Muzdalifah di jamak dengan shalat Isya seperti yang dilakukan Rasulullah.
Muzdalifah
9 Zulhijah (malam)
  • Shalat Maqrib dan Isya dijamak ta’khir.
  • Mabit (berhenti sejenak) di Muzdalifah, paling kurang sampai lewat tengah malam. sambil mengumpulkan krikil untuk melontar Jumrah Aqabah.
  • Mengumpulkan 7 butir batu krikil untuk melontar “Jumrah Aqabah” besok pagi.
  • Setelah shalat subuh tanggal 10 Zulhijah
Mina
10 Zulhijah
  • Melontar Jumrah Aqabah 7 kali.
  • Tahallul awal.
  • Lanjutkan ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah, Sa’i dan disunatkan tahallul Qubra.
  • Harus sudah berada kembali di Mina sebelum Magrib.
  • Mabit di Mina, paling tidak sampai lewat tengah malam.
Mina
11 Zulhijah
  • Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing - masing 7 kali.
  • Mabit di Mina, paling tidak sejak sebelum Maqrib sampai lewat tengah malam.
Mina
12 Zulhijah
  • Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah waktu subuh masing - masing 7 kali.
  • Bagi yang Nafar awal, kembali ke Mekah sebelum maqrib ,lanjutkan dengan tawaf ifadah dan Sa’i serta Tahallul Qubra bagi yang belum.
  • Bagi yang Nafar Tsani, mabit di Mina.
Mina
13 Zulhijah (pagi)
Bagi yang Nafar Tsani :
  • Melontar Jumrah Ula, Wusta dan Aqabah masing-masing 7 kali
  • Kembali ke Mekah
Mekah
13 Zulhijah (siang - malam)
  • Tawaf ifadah, Sa’i dan Tahallul Qubra bagi yang belum. Bagi yang sudah melakukan Sa’i sesudah tawaf Qudum (ketika baru tiba di Mekah) tidak perlu Sa’i langsung saja melakukan Tahallul.Tawaf dan Sa’i yang dilakukan juga berfungsi sebagai Tawaf dan Sa’i Umrah.
  • Ibadah Haji dan Umrah selesai.

C.     KEGIATAN HAJI
Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu:
·         Sebelum 8 Zulhijah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
·         8 Zulhijah, jamaah haji bermalam di Mina. Pada pagi 8 Zulhijah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Jamaah kemudian berangkat menuju Mina, sehingga malam harinya semua jamaah haji harus bermalam di Mina.
·         9 Zulhijah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.
·         10 Zulhijah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).
·         11 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
·         12 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
·         Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan).
D.     LOKASI UTAMA DALAM IBADAH HAJI
Makkah Al Mukaromah
Di kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf haji.
a.      Arafah : Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya haji, yiatu tempat wukuf dilaksanakan, yakni pada tanggal 9 Zulhijah tiap tahunnya. Daerah berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.
b.      Muzdalifah : Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah jumrah di Mina.Rute yang dilalui oleh jamaah dalam ibadah haji
c.       Mina : Tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Dimasing-maising tempat itu berdiri tugu yang digunakan untuk pelaksanaan: Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam.
d.      Madinah : Adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad SAW dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang lebih 330 km (450 km melalui transportasi darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan salat di masjidnya Nabi.

e.       Tempat bersejarah : Berikut ini adalah tempat-tempat bersejarah, yang meskipun bukan rukun haji, namum biasa dikunjungi oleh para jemaah haji atau peziarah lainnya[4]:

f.        Jabal Nur dan Gua Hira : Jabal Nur terletak kurang lebih 6 km di sebelah utara Masjidil Haram. Di puncaknya terdapat sebuah gua yang dikenal dengan nama Gua Hira. Di gua inilah Nabi Muhammad saw menerima wahyu yang pertama, yaitu surat Al-'Alaq ayat 1-5.
g.      Jabal Tsur : Jabal Tsur terletak kurang lebih 6 km di sebelah selatan Masjidil Haram. Untuk mencapai Gua Tsur ini memerlukan perjalanan mendaki selama 1.5 jam. Di gunung inilah Nabi Muhammad saw dan Abu Bakar As-Siddiq bersembunyi dari kepungan orang Quraisy ketika hendak hijrah ke Madinah.
h.      Jabal Rahmah : Yaitu tempat bertemunya Nabi Adam as dan Hawa setelah keduanya terpisah saat turun dari surga. Peristiwa pentingnya adalah tempat turunnya wahyu yang terakhir pada Nabi Muhammad saw, yaitu surat Al-Maidah ayat 3.
i.        Jabal Uhud : Letaknya kurang lebih 5 km dari pusat kota Madinah. Di bukit inilah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin melawan kaum musyrikin Mekah. Dalam pertempuran tersebut gugur 70 orang syuhada di antaranya Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad saw. Kecintaan Rasulullah saw pada para syuhada Uhud, membuat beliau selalu menziarahinya hampir setiap tahun. Untuk itu, Jabal Uhud menjadi salah satu tempat penting untuk diziarahi.
j.        Makam Baqi' : Baqi' adalah tanah kuburan untuk penduduk sejak zaman jahiliyah sampai sekarang. Jamaah haji yang meninggal di Madinah dimakamkan di Baqi', letaknya di sebelah timur dari Masjid Nabawi. Di sinilah makam Utsman bin Affan ra, para istri Nabi, putra dan putrinya, dan para sahabat dimakamkan. Ada banyak perbedaan makam seperti di tanah suci ini dengan makam yang ada di Indonesia, terutama dalam hal peletakan batu nisan.
k.      Masjid Qiblatain : Pada masa permulaan Islam, kaum muslimin melakukan salat dengan menghadap kiblat ke arah Baitul Maqdis di Yerusalem, Palestina. Pada tahun ke-2 H bulan Rajab pada saat Nabi Muhammad saw melakukan salat Zuhur di masjid ini, tiba-tiba turun wahyu surat Al-Baqarah ayat 144 yang memerintahkan agar kiblat salat diubah ke arah Kabah Masjidil Haram, Mekah. Dengan terjadinya peristiwa tersebut maka akhirnya masjid ini diberi nama Masjid Qiblatain yang berarti masjid berkiblat dua.
E.     SYARAT RUKUN DAN WAJIB HAJI


a.      Syarat Haji
1.    Islam
2.    Baligh
3.    Berakal sehat
4.    Merdeka
5.    Mampu

b.      Rukun Haji
1.    Ihram
2.    Wukuf di Arafah
3.    Thawaf  Ifadlah
4.    Sa’i
5.    Memotong rambut / Tahallul
6.    Tertib 


Catatan : Rukun haji harus dilaksanakan bila ada salah satu atau lebih tidak dilaksanakan, maka tidak dapat diganti dengan dam (denda), dan hajinya batal (tidak sah).
c.       Wajib Haji

1.    Ihram dari Miqat
2.    Mabit di Muzdalifah
3.    Mabit di Mina
4.    Melempar Jumrah
5.    Thawaf Wada’


 Catatan :  Wajib Haji harus dilaksanakan dan apabila salah satu ada yang ditinggalkan, maka hajinya sah tapi harus membayar dam (denda).
Seorang calon jamaah haji, sudah seharusnya mengenali jenis-jenis haji dan miqatnya. Agar dia bisa melihat dan memilih, jenis haji apakah yang paling tepat baginya dan dari miqat manakah dia harus melakukannya.
F.     Jenis Haji Apakah yang Paling Utama (Afdhal)?
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Berdasarkan penelitian, maka keutamaan tersebut tergantung pada kondisi orang yang akan melakukannya. Jika dia safar untuk umrah secara tersendiri (lalu pulang), kemudian safar kembali untuk berhaji, atau dia bersafar ke Makkah sebelum bulan-bulan haji untuk berumrah lalu tinggal di sana, maka para ulama sepakat bahwa yang afdhal baginya adalah haji Ifrad. Adapun jika dia bersafar ke Makkah pada bulan-bulan haji untuk melakukan umrah dan haji (sekali safar) dengan membawa hewan kurban, maka yang afdhal baginya adalah haji Qiran. Dan bila tidak membawa hewan kurban maka yang afdhal baginya adalah haji Tamattu’.” (Lihat Taudhihul Ahkam juz 4, hal. 60)
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa haji Tamattu’ lebih utama dari semua jenis haji secara mutlak. Bahkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berpendapat bahwa hukum haji Tamattu’ adalah wajib, sebagaimana dalam kitab beliau Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (hal. 11-17, cet. ke-4). Namun demikian, beliau rahimahullah mengatakan: “Mungkin ada yang berkata, ‘Sesungguhnya apa yang engkau sebutkan tentang wajibnya haji Tamattu’ dan bantahan terhadap yang mengingkarinya, sangatlah jelas dan bisa diterima. Namun masih ada ganjalan manakala ada yang mengatakan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun justru melakukan haji Ifrad. Bagaimanakah solusinya?’ Jawabannya: ‘Dalam bahasan yang lalu telah kami jelaskan bahwasanya haji Tamattu’ itu hukumnya wajib, bagi seseorang yang tidak membawa hewan kurban. Adapun bagi seseorang yang membawa hewan kurban, maka tidak wajib baginya berhaji Tamattu’. Bahkan (dalam kondisi seperti itu) tidak boleh baginya untuk berhaji Tamattu’. Yang afdhal baginya adalah haji Qiran atau haji Ifrad. Sehingga apa yang telah disebutkan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun berhaji Ifrad, dimungkinkan karena mereka membawa hewan kurban. Dengan demikian masalahnya bisa dikompromikan, walhamdulillah.” (Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal. 18-19)
G.    Miqat Haji
Miqat haji ada dua macam:
1.      Miqat zamani: Yaitu batasan-batasan waktu di mana dilakukan ibadah haji. Batasan waktu tersebut adalah bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama dari bulan Dzul Hjjah). Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:     الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُوْمَاتٌ
Haji itu pada bulan-bulan yang telah ditentukan.” (Al-Baqarah: 197)
2.      Miqat makani: Yaitu sebuah tempat yang telah ditentukan dalam syariat, untuk memulai niat ihram haji dan umrah.
·         Miqat Makani tersebut ada lima, yaitu:
Pertama: Dzul Hulaifah (sekarang dinamakan Abyar ‘Ali atau Bir ‘Ali). Tempat ini adalah miqat bagi penduduk kota Madinah dan yang datang melalui rute mereka. Jaraknya dengan kota Makkah sekitar 420 km.
Kedua: Al-Juhfah. Tempat ini adalah miqat penduduk Saudi Arabia bagian utara dan negara-negara Afrika Utara dan Barat, serta penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, dan Palestina). Jaraknya dengan kota Makkah kurang lebih 208 km. Namun tempat ini telah ditelan banjir, dan sebagai gantinya adalah daerah Rabigh yang berjarak kurang lebih 186 km dari kota Makkah.
Ketiga: Qarnul Manazil (sekarang dinamakan As-Sail), yang berjarak kurang lebih 78 km dari Makkah, atau Wadi Muhrim (bagian atas Qarnul Manazil) yang berjarak kurang lebih 75 km dari kota Makkah. Tempat ini merupakan miqat penduduk Najd dan yang setelahnya dari negara-negara Teluk, Irak (bagi yang melewatinya), Iran, dll. Demikian pula penduduk bagian selatan Saudi Arabia yang berada di seputaran pegunungan Sarat.
Keempat: Yalamlam (sekarang dinamakan As-Sa’diyyah), yang berjarak kurang lebih 120 km dari kota Makkah (bila diukur lewat jalur selatan Tihamah). Ini adalah miqat penduduk negara Yaman, Indonesia, Malaysia, dan sekitarnya.
Kelima: Dzatu ‘Irqin (sekarang dinamakan Adh-Dharibah), yang berjarak kurang lebih 100 km dari kota Makkah. Ini adalah miqat penduduk negeri Irak (Kufah dan Bashrah) dan penduduk negara-negara yang melewatinya. Awal mula direalisasikannya Dzatu ‘Irqin sebagai miqat adalah di masa khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab. Yaitu ketika penduduk Kufah dan Bashrah merasa kesulitan untuk pergi ke miqat Qarnul Manazil, dan mengeluhkannya kepada khalifah. Mereka pun diperintah untuk mencari tempat yang sejajar dengannya. Dan akhirnya dijadikanlah Dzatu ‘Irqin sebagai miqat mereka dengan kesepakatan dari khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, yang ternyata mencocoki sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam Shahih Muslim dari hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. (Lihat Taudhihul Ahkam juz 4, hal. 43-48, Asy-Syarhul Mumti’ juz 4, hal. 49-50, Irwa`ul Ghalil, juz 4 hal. 175)
H.    HAJI MABRUR
"Dan tidak ada ganjaran lain bagi haji mabrur (haji yang baik) selain surga." (HR. Bukhari, Muslim, Tirmdizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad dan Malik)
Hadis di atas, selain merupakan kabar gembira, juga merupakan peringatan bagi saudara-saudara kita yang sedang menunaikan ibadah haji di tanah suci, yaitu agar melaksanakan ibadah hajinya dengan ikhlas dan benar (sesuai tuntunan Rasulullah Saw.), serta taat pada setiap perintah dan larangan Allah.Ikhlas dan sesuai tuntunan Rasulullah adalah syarat mutlak untuk semua ibadah, termasuk haji.Sebab, sebagaimana dikatakan Imam al-Fudhail bin 'Iyadh, ibadah tidak akan diterima bila tidak dikerjakan dengan cara yang benar, meskipun disertai dengan sikap ikhlas.
Demikian pula bila tidak dilakukan dengan ikhlas, sekalipun itu dengan cara yang benar. Agar diterima, ibadah harus dikerjakan secara ikhlas sekaligus benar. Ikhlas demi Allah, dan benar berdasarkan sunnah Rasulullah. Jadi, penilaiannya bukan pada kuantitas tapi kualitas, yaitu ikhlas dan sesuai sunnah Rasulullah. Untuk itu, hal pertama yang harus diperhatikan seorang muslim untuk meraih haji mabrur adalah meniatkan hajinya semata-mata karena Allah, bukan karena tujuan lain! Ia harus menghilangkan sama sekali perasaan riya’ (ingin dilihat orang) dan sum'ah (ingin menjadi buah bibir orang).
Rasulullah menjelaskan, riya’ adalah ”syirkul ashgar” (bentuk kemusyrikan yang paling kecil). Dalam hadis riwayat Imam Ibnu Khuzaimah, Rasulullah menjelaskan bahwa orang-orang yang riya’ dalam menghafal al-Qur'an, bersedekah, dan berjihad akan menjadi kayu bakar pertama api neraka. Berpijak pada semangat hadis ini, tidak menutup kemungkinan orang yang pergi haji karena riya’ akan mengalami nasib yang sama. Adapun orang yang sum'ah, di akhirat nanti akan diumumkan di hadapan semua makhluk Allah sebagai orang yang kecil dan hina.
Rasulullah bersabda, "Barang siapa ingin didengar manusia (bersikap sum'ah) karena kehebatan ilmunya, Allah akan memperdengarkannya di hadapan makhluk-makhlukNya dalam keadaan kecil dan hina." (HR. Imam Ahmad dan Thabrani) Keikhlasan yang dituntut di sini adalah keikhlasan yang konsisten. Tak hanya ketika akan berangkat, tapi di tengah-tengah dan sesudah pelaksanaan haji pun seorang muslim yang berharap haji mabrur harus tetap menjaga keikhlasannya. Tidak gampang bagi kita dan tidak sulit bagi setan untuk merusak keikhlasan kita dari pintu mana pun. Karena itu, bila sedikit saja timbul perasaan tidak ikhlas di hati, segeralah ingat dan meminta ampun kepadaNya.
Hal kedua yang perlu diperhatikan seorang muslim yang ingin meraih haji mabrur adalah kesesuaian amalan-amalan haji yang dilaksanakannya dengan tuntunan Rasulullah. Rasulullah pernah bersabda, "Contohlah cara manasik hajiku!" (HR Muslim). Dengan demikian, seorang muslim yang ingin meraih haji mabrur harus mengetahui dengan benar apa saja rukun, kewajiban, sunnah, dan larangan haji yang diajarkan Rasulullah. Ia juga harus berusaha meninggalkan tindakan-tindakan yang tidak ada contohnya dari Rasulullah. Karena tidak ada jaminan tindakan-tindakan tersebut akan mendapat pahala dari Allah. Berbeda halnya bila kita mengikuti tuntunan Rasulullah, maka jaminannya adalah Allah sendiri. Di sini, pengetahuan terhadap amalan-amalan haji yang sesuai tuntunan Rasulullah adalah hal mutlak. Haji mabrur tidak akan diraih bila seseorang tidak mengetahui dengan benar apa yang harus dilakukan dan apa yang harus ditinggalkannya ketika berada di tanah suci. Harta yang Baik. Di antara tuntunan lain yang diajarkan Rasulullah adalah berhaji dengan harta yang baik. Beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik." (HR. Muslim)
Istilah "haji mabrur" sendiri, menurut sebagian ulama berarti "haji yang di dalamnya tidak ada maksiat atau haji yang baik". Di dalam surat al-Baqarah ayat 177, al-Qur'an menyebut al-birr (asal kata mabrur, yang artinya kebaikan) sebagai kebaikan yang memiliki dimensi vertikal dan horizontal. Dalam pengertian ini, haji mabrur adalah haji yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan baik dengan Allah dan lingkungan sekitarnya. Namun begitu, kita memang tidak bisa menilai apakah seseorang itu benar-benar mencapai haji mabrur atau tidak. Itu hak Allah. Namun kita bisa mengenali ciri-ciri orang yang meraih haji mabrur, antara lain, perubahan pribadi ke arah yang positif. Perubahan ini mencakup hubungan vertikal (dengan Allah) dan horizontal (dengan lingkungan sekitar), juga mencakup kualitas ibadah jasmani dan rohani. Bila tadinya tidak pernah beribadah, menjadi rajin beribadah. Bila sudah rajin beribadah, menjadi lebih rajin lag. Bila tadinya pendendam, menjadi pemaaf. Bila tadinya pemaaf, menjadi lebih pemaaf, dan seterusnya. Perubahan ini pada dasarnya disebabkan oleh intensitas penghayatan dan pemaknaan terhadap ibadah haji itu sendiri. Di dalam surat al-Hajj ayat 58, Allah menjelaskan salah satu tujuan haji: "Agar mereka (orang-orang yang melaksanakan haji) menyaksikan manfaat-manfaat bagi mereka." Wallahualam.


BAB 3
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Pengertian haji banyak ditulis di buku-buku fiqih. Ada beberapa perbedaan di kalangan ulama mengenai pengertian haji ini, namun perbedaan-perbedaan tersebut bukan suatu yang prinsip, melainkan sebatas pada tataran redaksional saja.
Macam-macam haji :
a.    Haji Ifrad yaitu : mendahulukan Haji daripada Umrah.
b.    Haji Tamattu’ yaitu : mendahulukan Umrah baru kemudian Haji.
c.    Haji Qiran yaitu : melaksanakan Haji sekaligus Umrah. 
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Haji Arbain (bahasa Arab: اربعين arba'in, artinya "empat puluh") adalah ibadah haji yang disertai dengan salat fardhu sebanyak 40 kali di Masjid An-Nabawi Madinah tanpa terputus. Ibadah ini seringkali dikerjakan oleh jamaah haji dari Indonesia. Dalam pelaksanaannya, mereka setidak-tidaknya tinggal di Madinah saat haji selama 8 atau 9 hari, dan dengan perhitungan sehari akan salat wajib sebanyak 5 kali dan selama 8 atau 9 hari maka akan tercukupi jumlah 40 kali salat wajib tanpa terputus.
Secara umum, ibadah tidak akan diterima jika kita memanfaatkan sarana ibadah dari sumber-sumber yang tidak halal. Kelanjutan hadis di atas menegaskan hal ini. Rasulullah berkata, "Bagaimana mungkin akan dikabulkan, doa orang yang makanannya, minumannya, pakaiannya, dan pendapatannya haram, sekalipun ia terus menerus menengadahkan tangannya ke langit." Hal ketiga yang harus diperhatikan seorang muslim yang ingin meraih haji mabrur adalah patuh pada setiap perintah dan larangan Allah. Tak hanya perintah dan larangan yang berkaitan dengan haji tapi juga perintah dan larangan Allah secara umum. Ini kewajiban seorang muslim kapan dan di mana pun ia berada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar